Paksa Klik Iklan Pada Blogger UNTUK MENUTUP IKLAN

makalah sholat rowatib

12/08/10

                                                 SHOLAT ROWATIB

Pengertian Shalat Sunnat Rawatib

Shalat Sunnat Rawatib :
Rawatib dari segi bahasa diambil dari kata raatibah yang artinya kontinou atau terus menerus.Sedangkan pengertian istilahnya shalat rawatib adalah shalat sunnat yang dilakukan.Dengan kata lain sholat rawatib adalah shalat sunnat yang menyertai shalat fardu atau shalat sunnah yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardu
Waktunya adalah dari mulai masuk waktu shalat hingga iqamah. Sementara yang dilakukan sesudah shalat, waktunya adalah seusai shalat, hingga habisnya waktu shalat tersebut .

Macam macam sholat rowatib:

A.sholat sunah rowatib muakkad /penting.
-Sebelum subuh dia rokaat
-Sebelum dzuhur dua rokaat
-Sesudah dzuhur dua rokaat
-Sesudah maghrib dua rokaat
-Sesudah sholat isya dua rokaat

B.sholat sunah rowatib ghoiru muakkad/ tidak penting.
-Sebelum dzuhur dua rokaat
-Sebelum ashar empat rokaat
-Sebelum maghrib dua rokaat
-Sebelum isya dua rokaat

Tata Cara dan Syarat Kondisi

1. Dikerjakan sendiri-sendiri tidak berjamaah
2. Mengambil tempat salat yang berbeda dengan tempat melakukan sholat wajib.
3. Shalat sunah rawatib dilakukan dua rokaat dengan satu salam.
4. Tidak didahului azan dan qomat

Keutamaan shalat sunnah rawatib dan jumlah rokaatnya

عن ام المومنين ام حبيبة رملة بنيت ابي سفيا ن ردي االله عنهم,قا لة :سمعت رسولاالله يقو ل:مامنعبد مسلم يصلي الله تعالي كل يو م شنتي عشرة ركعتن تطو عاغير الفر يضة,الأ بني الله له بيتا في الجنة,اؤ,الأبني له بيت في اجنة(رواه مسلم)

Diriwayatkan dari ummul mukminin,ummu habibah,ramlah binti abu sufyan radhiallohu`anhuma ia berkata,”aku pernah mendengar rasullulah bersabda:tidaklah seorang hamba muslim yang melaksanakan shalat sunnah selain shalat fardhu setiap hari dua belas reka`at karena allah melainkan allah akan membangunkan baginya rumah di surga(.H.Rmuslim)(728)

Yang paling utama dari sholat-sholat sunnah rowatib ini adalah sholat sunnah sebelum fajar. Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah r.a. bahwa ia berkata,Rosulullah bersabda :

وعنها عن النبي قل :ركعتا الفجر خير من الد نيا ومافيها [رواه مسلم]

Diriwayatkan dari aisyah radhiallohu`anhu dari nabi bersabda sholat sunnah dua rokaat sebelum subuh lebih baik dari pada dunia dan seisinya.H.R.muslim

Oleh karena itu Roslullah selalu melakukan sholat dua rokaat fajar dan sholat witir, baik ketika di rumah maupun ketika dalam perjalanan.

Keutamaan Melaksnakan Sholat Sunnah Rowatib di Rumah:

1. Untuk menghindari riya’ (sikap pamer), ujub (membanggakan diri sendiri), dan untuk tidak memperlihatkan amal baik kepada khalayak ramai.
2. Lebih mudah untuk khusyuk dan ikhlas lantaran suasananya yang sepi (tidak banyak orang).
3. menghidupkan rumah dengan dzikir kepada Allah dan sholat.

Adapaun dalam hadits yang meyatakan keutaman sholat sunnah di rumah adalah berikut:

عن ز يد بن ثا بت ر ضي الله عنه,أن النبي قال:"صلواأيها لنا س في بيو تكم,فإ أ فضل الصلا ة صلاة ا لمرء في بيته إ لآالمكتو بة" متفق عله.[البخاري: ومسلم :

Diriwayatkan dari zaid bin stabit bahwasanya nabi pernah bersabda shalatlah kamu wahai manusia di rumah rumah kamu karena sesungguhnya sholat yang paling utama adalah sholat yang di lakukan seseorang di dalam rumahnya,kecuali sholat-sholat wajib”muttafak alaih H.R bukhari(731)dan muslim(781)

MENGQADA SHOLAT ROWATIB

Diperbolehkan untuk mengqadha shalat sunnat rawatib apabila tidak sempat untuk melaksanakannya pada waktunya.

Adapun shalat Rawatib yang dibolehkan untuk di qadha adalah :

1. Empat raka'at sebelum Zhuhur
Diperbolehkan seseorang untuk mengqadha shalat sunnat rawatib empat raka'at sebelum Zhuhur setelah shalat Zhuhur, hal ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, ia berkata :

”… bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila tidak sempat melakukan shalat sunnah empat raka'at sebelum Zhuhur, beliau melakukannnya sesudah Zhuhur" (HR. Tirmidzi)

2. Dua raka'at sebelum Shubuh
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

"Barangsiapa yang belum sempat shalat dua raka'at sunnah Shubuh hendaknya ia shalat setelah terbit matahari" (HR.Tirmidzi).

Diriwayatkan dengan shahih pula, bahwa Qais bin Amru melakukan shalat rawatib Shubuh sesudah shalat Shubuh, dan Nabi membenarkan perbuatannya" (HR. Tirmidzi)
Hadits-hadits diatas menunjukkan dianjurkannya mengqadha shalat sunnah Zhuhur dan Shubuh yang seharusnya dilakukan sebelumnya, dengan melakukkannya sesudahnya. Riwayat-riwayat itu pula menunjukkan dianjurkannya mengqadha shalat sunnat Shubuh atau setelah matahari terbit.

ANJURAN MEMISAHKAN ANTARA DUA SHOLAT(Fardu dengan Rawatib)

Dianjurkan bagi seseorang yang ingin melakukan shalat Fardu dengan shalat Rawatib atau selainnya untuk memisahkan antara keduanya dengan berbicara atau berpindah tempat. Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

"…sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami demikian yakni untuk tidak menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum berbicara atau keluar" (HR. Muslim)

Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Bazz mengatakan bahwa hikmah dari pelarangan tersebut adalah, karena dengan menyambungkannya dengan shalat lain, akan mengesankan seolah-olah shalat itu mengikuti shalat yang pertama, dan (larangan menyambung) ini mencakup shalat jum'at dan lainnya. Namun bila sudah dipisahkan dengan ucapan atau dengan keluar dari tempat shalat tersebut atau dengan mengucapkan istighfar, atau pun dzikir yang lain,dengan sendirinya akan terjadi keterpisahan".

Imam Ash Han'an mengungkapkan :"Para ulama telah menyatakan tentang dianjurkannya bagi seseorang untuk berpindah dari tempat melakukan ibadah wajib ke tempat lain untuk melakukan ibadah sunnah, bahkan yang lebih utama lagi bila ia langsung pindah ke rumahnya, karena melaksanakan ibadah sunnah di rumah itu lebih baik, atau paling tidak ke tempat lain di lokasi masjid itu sendiri, berarti memperbanyak tempat pelaksanaan shalat.

Wajib Meninggalkan sholat Sunnah Rawatib atau sejenisnya bila dikumandangkan iqamah.

Seorang muslim apabila mendengarkan iqamah telah dikumandangkan, maka tidak diperbolehkan baginya untuk melakukan shalat sunnat, baik itu sunnat Rawatib atau yang lainnya, di dalam atau di luar masjid, baik ia dalam keadaan khawatir ketinggalan rakaat pertama atau tidak khawatir. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

"Apabila dikumandangkan Iqamah, tidak ada lagi shalat selain shalat wajib" (HR. Muslim)

Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin :"…apabila dikumandangkan iqamat, sementara ia sudah ruku' di rakaa'at kedua, atau bahkan sudah sujud atau sudah sampai pada tahiyyat, sesungguhnya tidak ada salahnya bila ia meneruskannya

DAFTAR PUSTAKA
A.Hasan.Pengajaran Sholat,Cet xxxv,Cv.Dipenegoro,Bandung,2007.
Al Fauzan, Saleh.. Fiqih Sehari-hari. Jakarta : Gema Insani Press, 2005
Labib Mz.Risalah Sholat Lengkap,Tiga Dua,Surabaya,1993.
Zakiah Darajat Ilmu Fikih Jilid 1 P.Dana Bakti Wakaf,Yogyakarta,1995.
http://www.wahdah.or.id/wahdah - Wahdah Islamiyah Powered by Mambo Generated: 28 March, 2009, 19:53Zhuhur

 print this page Print halaman ini


0 comments