Perbankan syariah atau Perbankan
Islam
adalah suatu sistem perbankan
yang dikembangkan berdasarkan syariah
(hukum) islam.
Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk
memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi
untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal
ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir
tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang
berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin
perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang
berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963.
Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank
dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun
menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan
industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang
didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971,
Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial
bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada
agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian
berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam
Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar
pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara
anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing
untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada
syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis
islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank
(1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt
(1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah
Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun
1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka
yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah [[haji].
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah
Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan
Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas
oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa
sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank
ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat
ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu
UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank
syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan
Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha
syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara
Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional:
Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank
Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. [sunting]
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana
dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan
syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan
syariah antara lain
- Pembayaran
terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan
nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi
dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil
usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam
tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya
merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai
intrinsik.
- Unsur
Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Pembayaran
terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan
nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi
dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil
usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam
tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya
merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai
intrinsik.
- Unsur
Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak
harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah
transaksi.
- Investasi
hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam.
Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah
Jasa untuk peminjam dana
- Mudhorobah,
- Musyarokah (Joint Venture),.
- Murobahah ,
- Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan
dana
- Wadi'ah (jasa penitipan
- Deposito Mudhorobah
Jasa
untuk penyimpan dana
- Wadi'ah
(jasa penitipan),
- Deposito Mudhorobah,
Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak
diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai
250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di
Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata
tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan
laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu,
Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah,
masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit
lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset
perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset
perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode
Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia
memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan
dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan
akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan
pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong
pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim,
berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai
penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan
HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha
syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap
membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria
bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2
triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi
pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh
berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di
masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank
itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian.
tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah
kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum
sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia,
idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang
setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.
0 comments
Posting Komentar