Paksa Klik Iklan Pada Blogger UNTUK MENUTUP IKLAN

30/11/10


 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Pelaku Bisnis dalam Persepektif Islam

BAB I
Pendahuluan


Peran dan tanggungjawab sosial perusahaan dewasa ini merupakan bagian penting yang tidak dapat diabaikan.
Tanggung jawab sosial, atau apa yang dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR), telah menjadi komponen dasar dalam perusahaan . Namun, tanggung jawab ini tidak terbatas pada sumbangan keuangan untuk proyek-proyek amal dan institusi, melainkan melampaui itu untuk menutupi manajemen etis. Karena setiap orang dapat memetik manfaat ketika pendekatan ini diterapkan, maka yang melayani semua segmen masyarakat yang berbeda, yang pada gilirannya melayani perusahaan melalui loyalitas meningkat di antara para pekerja, sehingga mengakibatkan stabilitas lebih dan produktivitas.
Tanpa ragu, tanggung jawab sosial antara perusahaan tersebut tidak lagi menjadi aspek sosial, melainkan telah menjadi kode etik tidak tertulis bahwa perusahaan harus mematuhi dan mengalokasikan sebagian dari anggaran mereka
Pendekatan ini bertujuan untuk berbagi manfaat dengan masyarakat kita, yang terutama akan menguntungkan perekonomian yang tidak mengenakan pajak pada perusahaan, seperti sebagian besar perekonomian di negara-negara
Namun, Era globalisasi dan persaingan bebas membawa dampak pada perubahan, orientasi perusahaan atau organisasi bisnis. Organisasi bisnis yang pada awalnya bersifat tertutup atau hanya memberikan layanan kepada pihak internal perusahaan, maka di era belakangan ini, orientasi tersebut mengalami perubahan, yaitu perusahan dan organisasi bisnis mulai berfikir dan bertindak untuk pihak internal dan pihak eksternal. Ternyata banyak aspek organisasi bisnis ini yang dibentuk dan dipengaruhi oleh unsur dan kekuatan eksternal. Dengan demikian, karena ada dua kelompok besar lingkungan kekuatan tersebut, maka belakangan ini banyak organisasi bisnis yang mulai memperhatikan peran sosialnya terhadap kondisi lingkungannya..
Tanggungjawab sosial merujuk pada “kewajiban-kewajiban sebuah organisasi untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat dimana ia berada”. Sebuah organisasi mengemban tanggungjawab sosial dalam tiga domain : pada pelaku organisasi, pada lingkungan alam, dan pada kesajahteraan sosial secara umum.
Dalam makalah ini, akan dibahas bagaimanakah peran perusahaan dalam memainkan peran tanggung jawabnya, baik bagi pelaku organisasi dalam perusahaan, lingkungan alam maupun peran terhadap kesejahteraan sosial secara umum.
BAB II
Pembahasan

1.      Sejarah Singkat CSR
CSR bila ditinjau dari segi makna sangatlah beragam. CSR yang biasa disebut dengan operasi bisnis yang berkaitan dengan komitmen yang tidak hanya  untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara financial, tetapi untuk pembangunan  sosial-ekonomi secara holistik, melembaga dan berkelanjutan.
Selain adanya tanggung jawab sosial dalam perusahaan atau CSR, juga ada istilah lain yang sama halnya bergerak dalam bidang tersebut. Seperti halnya corporete  giving yang nermotif amal atau charitycorporate philanthropy  yang bermotif kemanusiaan, corporate community relations  yaitu bernapaskan tebar pesona, dan community development yang bergerak dalam bidang yang bernuansa pemberdayaan
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington.
Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).[1]
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (corporate social activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.
Melalui konsep investasi sosial perusahaan seat belt, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasannya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi.
Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham, melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan pemerintah selaku regulator. Jenis dan prioritas stakeholders relatif berbeda antara satu perusahaan dan lainnya, bergantung pada core bisnis perusahaan yang bersangkutan (Supomo, 2004).
Sebagai contoh, PT Aneka Tambang, Tbk. dan Rio Tinto menempatkan masyarakat dan lingkungan sekitar sebagai stakeholders dalam skala prioritasnya. Sementara itu, stakeholders dalam skala prioritas bagi produk konsumen seperti Unilever atau Procter & Gamble adalah para customer-nya.
2.    Perusahaan dan tanggung jawab sosial.
Ø   Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap perilaku organisasi dalam pandangan islam
Tanggung jawab sosial merujuk pada kewajiban-kewajiban sebuah organisasi untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat dimana Ia berada[2]. Sedangkan tanggung jawab perusahaan terhadap pelaku organisasi merujuk pada orang-orang dari atau organisasi yang dipengaruhioleh tindakan-tindakan organisasi.
Beberapa perilaku produksi antara lain meliputi, wilayah produksi, hubungan perusahaan dengan pekerjanya, hubungan pekerja dengan perusahaanya.  Islam dalam etika mengatur dan mempengaruhi bagaimana para pekerja berhubungan dengan para pekerja mereka. Bagaimana para pekerja harus berinteraksi dengan lingkungannya maupun dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain.
Islam, dalam tanggung jawab sosial tersebut, menganjurkan konsep keadilan dalam memperlakukan setiap muslim satu dengan lainya. Sebagai contoh, seorang manajer dalam menilai kinerja seseorang haruslah secara adil dan jujur.
Selain itu, islam juga menjelaskan dan menganjurkan secara rinci dalam: (1) hal upah yang adil yaitu sesuai margin yang diterima oleh seorang majikan dalam pemanfaatan para pekerjanya. (2) penghargaan terhadap keyakinan pekerja, (3) Akuntabilitas (4) hak pribadi. (5) kebajikan (6) yaitu hubungan antara pekerja dan perusahaan maupun sebaliknya. [3]
Ø Tanggung jawab terhadap lingkungan alam
Fenomena hujan asam, pemanasan global sebagai penipisan lapisan ozon  dan teracuninya rantai makanan adalah tidak lain akibat dari  persoalan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungannya belum sepenuhnya dibenahi,
Jika tidak ada perbaikan terhadap hal tersebut, maka akan rusaklah bumi ini. Padahal Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Fathir ayat 27-28: “Bahwasanya manusia haruslah menjaga alam sekitar, binatang ternak serta semua yang berinteraksi dengannya”.
Jadi, dalam hal ini perusahaan memainkan peranan tanggung jawab yang penting terhadap lingkunganya, seperti halnya terrhadap binatang, lingkungan baik udara, air, tanah maupun yang berhubungan dengannya.
Ø Tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan umum.
Selain bertanggungjawab kepada berbagai pihak yang berkepentingan dalam usahanya dan lingkungan alam disekelilingnya, kaum muslim dan organisasi tempat mereka bekerja juga diharapkan memberi perhatian terhadap kesejahteraan umum masyarakat dimana mereka tinggal. Sebagai bagian masyarakat, penngusaha Muslim harus turut memperhatikan kesejahteraan anggotanya yang miskin dan lemah.[4]  
Pahala memelihara kaum lemah dan papa ditekankan dalam hadits di bawah ini :
Rasulullah SAW. Berkata, “ Orang yang merawat dan berbuat  sesuatu untuk para janda dan orang-orang papa, adalah laksana seseorang kesatria yang berjuang karena Allah SWT, atau laksana orang yang berpuasa sepanjang siang dan beribadah sepanjang malam”
Bisnis Muslim harus memberi perhatian kepada usaha-usaha amal dan mendukung berbagai tindak kedermawanan. Sebagai contoh, Amana, sebuah perusahaan investasi Muslim, mensponsori dan mempublikasikan edisi revisi terjemah Kitab Suci Al-Qur’an oleh Yusuf Ali. Bulan Sabit Merah adalah sebuah organisasi internasional yang telah banyak dikenal, yang bergerak dibidang pemberian bantuan bagi kaum miskin dan lemah di negara-negara Muslim yang sedang tertimpa krisis.
Ada beberapa argumen mengenai tanggungjawab sosial ini, ada yang mendukung dan ada yang menentangnya.
  1. Argumen yang mendukung mengenai tanggungjawan sosial
a.       Menilai bahwa Sebuah bisnis merupakan sumber penyebab berbagai persoalan, seperti polusi.
b.      Pada batas-batas tertentu di mana sebuah usaha memahami hakekat persoalan yang mereka ciptakan, maka lebih baik jika mereka berusaha memecahkan soal tersebut. Tidak seperti halnya pemerintah yang secara finansial sangat terikat, maka sebuah usaha dapat menyisihkan sebagian sumber daya dan keuntungan mereka.
c.       Dengan terlibat dalam berbagai agenda sosial, maka akan semakin meningkatkan nilai positif perusahaan tersebut.
d.      Islam tidak secara langsung menganggap bisnis sebagai entitas hukum yang kewajibannya terpisah dari pemiliknya.
  1. Argumen yang menentang mengenai tanggungjawab sosial
a.       Menganggap Tujuan bisnis adalah memaksimalisasi keuntungan. Dengan membayar pajak dan upah, mereka merasa telah menyelesaikan tanggungjawab mereka.
b.      Konflik  kepentingan mungkin muncul karena faktor kedermawanan yang mungkin menjadi alat pemasaran bagi perusahaan.
c.       Bisnis mungkin tidak mengetahui bagaimana mengelola program-program sosial.
d.      Perusahaan semata-mata adalah entitas hukum dan tidak dapat dipahami secara personal atas masalah-masalah yang dilibatkannya.

  1. Bentuk-Bentuk Tanggungjawab Sosial Umum
Untuk menjawab tanggungjawab sosial yang lebih besar, sebuah organisasi dapat menanggapinya dengan empat cara yang berbeda, yaitu :
  1. Halangan Sosial
Perusahaan-perusahaan dalam kategori ini adalah mereka yang paling sedikit memiliki kepekaan sosial. Mereka mencoba menghindari tanggungjawab sosial mereka, atau melakukan sesedikit mungkin tindakan ketika menghadapi masalah-masalah yang mereka buat sendiri. Sebagai contoh, perusahaan Intel  menolak untuk memberi pengganti kepada semua pemilik komputer Pentium yang cacat dengan Chip  sampai masyarakat mendesaknya untuk melakukan hal tersebut.
  1. Kewajiban Sosial
Perusahaan-perusahaan dalam kategori ini, melaksanakan tuntutan peraturan minimal, dan tidak berbuat yang lazin. Sebagai contoh, sebuah perusahaan mobil memberikan fasilitas sabuk pengaman dan saluran penyaring dalm produk-puoduk mereka, karena  mereka diharuskan melakukannya. 
  1. Kepekaan Sosial
Perusahaan-perusahaan yang menerapkan strategi kepekaan sosial ini, yaitu melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang mereka buat dan mengevaluasinya setiap saat.
  1. Kontribusi Sosial 
Perusahaan-perusahaan dalam kategori ini merupakan perusahaan-perusahaan yang paling peka sosial. Mereka melaksanakan kebutuhan akan peranan sosial, dan secara aktif mencari peluang untuk memberikan bantuan.
Sebagai contoh, Hewlett Packard tidak hanya meminta para pengguna toner printer laser untuk mengembalikan cartridge yang berpotensi menyebabkan pencemaran, namun juga aan membayar kembali cartridge-cartridge yang dikembalikan tersebut.
  1. Pelaksanaan CSR di Indonesia.
Pelaksanaan CSR di Indonesia meliputi pemberian beasiswa, bantuan langsung bagi korban bencana, pemberian modal usaha, pembangunan infrastruktur,
  1. Model Pelaksanaan CSR di Indonesia
 Terdapat DWi model Dalam pelaksanaan CSR di Indonesia yaitu, (1) terlibat langsung. (2) melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan.
  1. Manfaat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / CSR
Dilihat dari beberapa segi, Terdapat beberap manfaat dalam CSR yaitu, (1) dinilai dari segi sumber daya manusia, CSR berperan misalnya dalam hal recruitment pekerja, dapat memilih pekerja yang berkaulitas serta berkreadibilitas tinggi. (2) Manajemen resiko. Dengan adanya CSR dapat mengurangi hal-hal negative yang dapat menurunkan reputasi perusahaan. (3) Pembedaan merek, dan (4) Ijin usaha.
BAB 3
Penutup

Tanggung jawab perusahaan merupakan tanggung jawab moral terhadap organisasi dalam perusahaan itu sendiri, lingkungan maupun masyarakat. Selain itu, sebagai kaum muslim yang  selama ini notabene peduli terhadap masyarakat yang lemah dan miskin dan organisasi tempat mereka bekerja juga diharapkan member porsi perhatian lebih  terhadap kesejahteraan umum masyarakat  mereka tinggal.
Oleh karena itu, perusahaan harus lebih bersikap proaktif terhadap tanggung jawab sosial mereka. seperti halnya mereka mampu tampil sebagai pakar setrategi kepercayaan dalam mengembangkan keuntungan kompetitif di pasar. Oleh karena itu, mereka perlu mengembangkan sejumlah piranti untuk meningkatkan peran tanggungjawab sosial mereka. Sejumlah piranti ini dalam beberapa hal dapat dinyatakan secara eksplisit sementara yang lain menyatakan secara implisit.
DAFTAR PUSTAKA

Issa Beekuni, Rafik. 2004. Etika Bisnis Islam. ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar )
Muhammad. 2004. Etika Bisnis Islam. (Yogyakarta: Akademik Manajemen Perusahaan YKPN)
Muhammad, Fauroni, Lukman. 2002. Visi Al-Qur’an Tentang Etika Dan Bisnis.   (Jakarta: Salemba Diniyah)
Qardhawi, Yusuf. 2001. Norma dan Etika Ekonomi Islam. (Jakarta: Gema Insani Press)
Rahardjo, M. Dawam. 1990. Etika Ekonomi dan Manajemen. (Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya)


[1] WWW. Sejarah CSR.COM. Diunduh pada: 10 Oktober, 2010.
[2] Muhamad, Fauroni Lukman. Visi Al-Qur’an Tentang Etika dan Bisnis. (Jakarta: Salembada Diniyah, 2002 ).Hal.
[3] Muhamad. Etika Bisnis Islam. (Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2004). Hal.147.
[4] Ibid