Paksa Klik Iklan Pada Blogger UNTUK MENUTUP IKLAN

29/06/11

MAKALAH ISTISHAB

PENDAHULUAN
Sumber hukum islam (dalil) dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu: sumber yang disepakati oleh para ulama(Al-Qur’an, sunnah, ijma’, qiyas). Dan sumberyang terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum diantara para ulama didalamnya ialah Istishab.

Istishab ialah dalil yang memandang tetapnya suatu perkara, selama tidak ada sesuatu yang mengubahnya. Dalam pengertian bahwa ketetapan dimas lampau, berdasarkan hukum asal. Tetap terus berlaku unutk masa sekarang dan masa yang akan datang.Kedudukan Istishab berada setelah keempat sumber pokok hukum islam.
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang pengertian istishab, macam-macamnya, pndapat para ulama tentang kehujjuahan istishab, serta pokok bahasan mengenai istishab.

PEMBAHASAN

A. Pengertian Istishab

Istishab secara etimologi berarti meminta ikut serta secara terus menerus.
Istishab menurut istilah terdapat 2 devinisi yang keduanya memasuki kriteria sebagai devinisi yang jami’. Menurut Imam as-Syaukany, Istishab adalah dalil yang memandang tetapnya suatu perkara selama tidak ada sesuatu yang mengubahnya.
Sementara itu Ibnul Qayyim mendevinisikan Istishab adalah “melestarikan yang sudah positif dan menegaskan yang negative(tidak berlaku)”. Hukum itu terus berlaku dengan sendirinya, sepanjang belum ada dalil yang mengubahnya,Contoh: masalah penetapan hak milik atas barang yang dibuktikannya missal dengan pembelian, pewarisan, hibah atau wasiat. Hak milik ini terus berlangsung untuk selamanya sampai ada dalil yang menunjukan adanya pemindahan hak milik. Dalam hal ini tidak cukup sekedar kemungkinan(istimal) adanya penjualan. Contoh lain: masalah yang berkenaan dengan orang yang diketahui masih hidup,pada masa tertentu ia tetap di anggap masih hidup sampai ada bukti atas kematiannya.Orang yang hilang misalnya,tetap dianggap masih hidup, sampai ada bukti {dali}yang menunjukan atas kematiannya, atau setidaknya terdapat indikasi-indikasi yang menunjukan atas kematiannya.

Bilamana bertentangan dengan dalil lain,Istihab harus di nomor duakan.
Dalam hubungan ini imam Al-khawarizmi berkata: istihab merupakan alternative berkarir untuk fatwa (setelah tidak ditemukan pada sumber sumber lain) seorang mufti jika ditanya tentang suatu masalah (kejadian) maka ia secara berurutan mencari ketetapan hukumannya dari al kitab (Al qur’an), sunnah(hadits), ijma, qiyas. Jika dari keempat sumber hukum itu tidak dapat ketentuan hukumnya maka ia baru menerapkan dalil istishab.

B. Macam-macam Istishab

Menurut Muhammad Abu Zahrah, Istishab dibagi menjadi 4,yaitu:
Istishab Al-Ibarah Al Ashliyah, yaitu: Istishab yang didasarkan atas hukum asal dari sesuatu yang mubah(boleh).
Istishab semacam ini banyak berperan dalam menetapkan hukum di bidang muamalat.Landasannya adalah sebuah prinsip yang mengatakan bahwa hukum dasar suatu yang bermanfaat boleh dilakukan dalam kehidupan umat Islam selama tidak ada dalil yang melarangnya.Misalnya makanan, minuman, hewan, tumbuh-tumbuhan, dll.Selama tidak ada dalil yang melarangnya, adalah halal dimakan atau boleh dikerjakan.
Istishab Al-baraah al-ashliyah, yaitu: Istishab yang didasarkan atas prinsip bahwa pada dasarnya setiap orang bebas dari tuntutan bebas taklif sampai ada dalil yang mengubah statusnya itu, dan bebas dari utang atau kesalahan sampai ada bukti yang mengubah status itu.
Seseorang yang menuntut bahwa haknya terdapat pada diri seseorang, maka ia harus mampu membuktikannya Karena pihak tertuduh pada dasarnya bebas dari segala tuntutan, dan status bebasnta itu tidak bisa diganggu gugat kecuali dengan bukti yang jelas. Jadi seseorang dalam prinsip Istishab akan selalu dianggap berada dalam status tidak bersalah sampai ada bukti yang mengubah status itu.

Istishab Al-hukm,yaitu: Istishab yang didasarkan atas tetapnya status hukum yang sudah ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya.
Contoh: seseorang yang jelas berhutang pada fulan, akan selalu dianggap berhutang sampai ada yang mengubahnya, seperti membayarnya sendiri, atau pihak yang berpiutang membebaskannya dari utang itu.

Istishab Al-wasf, yaitu: Istishab yang didasarkan atas anggapan masih tetapnya sifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya.
Contoh: air yang diketahui bersih, tetap dianggap bersih selama tidak ada bukti yang mengubah statusnya.

C. Pendapat ulama tentang Istishab

Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa tiga macam istishab yang disebutkan pertama diatas adalah syah dijadikan landasan hukum, mereka berbeda pendapat pada macam yang ke4 yaitu istishab Al-Wasf, dalam hal ini ada dua pendapat:
1. Kalangan hanabilah dan syafiiyah berpendapat bahwa istishab al-wasf dapat dijadikan landasan secara penuh baik dalam menimbulkan hak yang baru maupun dalam mempertahankan haknya yang sudah ada. Misaalkan: seorang yang hilang tidak tahu tempatnya, tetap dianggap hidup sampai terbukti bahwa ia telah wafat. Oleh karena masih dianggap hidup, seperti bahwa harta dan istrinya masih dianggap kepunyaanya. Dan jika ada ahli warisnya yang wafat, maka dia turut mewarisi harta peninggalannya dan kadar pembagiannya langsung dinyatakan sebagai hak miliknya.
2. Kalangan hanafiyah dan malikiyah berpendapat bahwa sitishab ada bukan untuk menimbulkan hak yang baru. Dalam contoh diatas, orang yang hilang itu meskipun ia masuh dianggap masih hidup, yang dengan itu istrinya masih dianggap sebagai istrinya dan hartanya juga masih berstatus sebagai miliknya sebagai orang yang masih hidup, namun jika ada ahli waris yang wafat, maka khusus kadar pembagiannya harus disimpan dan balum dapat dinyatakan sebagai haknya sampai terbukti ia masih hidup. Jika terbukti ia telah wafat daan ternyata lebih dulu wafatnya dibandingkan warisnya maka kadar pembagiannya yang disimpan dibagi antara ahli waris yang ada. Alasan mereka karena keadaannya masih hidup semata-mata didasarkan atas dalil istishab yang berupa dugaan, bukan hidup secara fakta.

D. Hal yang ditetapkan berdasarkan Istishab

Kaidah-kaidah Istishab dalam ketiga bentuknya yang disepakati dan bentuk keempat tidak disepakati, dalam penerapannya pada masalah-masalah fiqh masih membawa perbedaan pendapat ulama.
Contoh:
1. Apabila seseorang telah berwudhu, maka wudhu itu merupakan sifat yang melekat pada dirinya, sampai terdapat sifat lain yang merupakan lawannya berdasarkan keyakinannya aatau prasangka kuatnya. Apabila ragu ragu bahwa ia telah berhadast, apakah ia diperbolehkan mengerjakan sholat beserta keraguannya itu atau tidak diperbolehkan, maka Imam malik berpendapat: “tidak boleh mengerjakan sholat sampai ia berwudhu kembali (dengan wudhu baru). Alasannya dalam kasus ini terdapat dua asal yang saling bertentangan. Pertama, tetapnya wudhu berdasarkan Istihab yang tidak bisa dihilangkan oleh syak(keraguan). Kedua bahwa beban tanggungan melakukan wudhu erat berkaitan dengan kewajiban sholat. Dengan hanya berdasarkan Istishab, beban tanggungan itu ditunaikan secara benar dengan wudhu yang pasti meyakinkan, tanpa rasa ragu-ragu. Sedang wudhu yang tengah dibicarakan ini adalah dalam konteks ketika terjadi keraguan sementara ragu-ragu mengenai thaharah samadengan menghilangkan syarat shalat.
Dengan adanya saling tarik menarik antara asal dua itu, Imam Malik mengunggulkan asal kedua, berarti mewajibkan melakukan wudhu baru untuk mengerjakan sholat. Sedangkan selain Imam Malik menetapkn bahwa sholat itu boleh dikerjakan tanpa wudhu,karena wudhunya dianggap belum hilang/ masih ada. Disini mazdhab malik lebih berhati-hati dan lebih baik untuk diterima.
2. Apabila seorang suami menceraikan istrinya, dan ragu-ragu apakah ia telah melakukan atalaq tiga atau Cuma talaq satu, maka jumhur ulama berpendapat bahwa talaq itu jatuh hanya satu kali. sedangkan menurut Imam Malik jatuh talaq tiga. Hal ini karena adanya dua asal yang saling bertentangan. Pertama, ettapnya kehalallan sampai terdapatnya kepastian adanya perkara yang merubah. Sementara itu timbul keraguan mengenai kejelasan adanya perkara yang merubah, yakni talaq dan karenanya kehalalan tidak menjadi hilang. Kedua bahwa perceraian apabila telah dijatuhkan, berarti telah berlangsung dengan yakin. Yang diragukan ialah mengenai apakah telah terjadi talak raj’iy atau tidak. Sedang talak raj’iy tidak terjadi dengan syak(keraguan).

Dalam konteks ini pendapat jumhur ulama lebih selamat(aman). Sebab kehalalan dalam nikah diperoleh dengan yakin.Maka tidak bisa hilang dngan yakin pula, syak, dan tidak bisa dikatakan bahwa hukum asal tentang keharamannya disebabkan oleh talaq, sementara kita ragu tentang kehalalannya.Ini dapat dimengerti, karena keharaman disini telah hilang dengan adanya pelaksanaan nikah yang yakin.Sementara terjadi keraguan mengenai hl yang menghilangkan kehalalan nikah itu.Jika dikatakan keharaman disitu yakin dengan terjadinya talaq, sedang yang diragukan adalh mengenai kehalalan. Sehubungan diperbolehkannya melakukan rujuk, maka jawabnya adalah: bahwa hak rujuk bukanlan suatu yang mengharamkan. Suami masih diperbolehkan berkhalwat dengan istrinya. Adanya hak rujuk itu tidak lain kecuali menunjukan belum terputusnya aqad nikah secara se yure hak rujuk dimiliki suami sejak dari berlangsunganya aqad nikah. Buakn sejak terjadinay talak yang diragukan jumlahnya.

3. Apabila seorang suami telah menceraikan salah seorang dari dua istrinya, dan ia ragu istri mana yang ia ceraikan, maka jatuh talaq atas keduanya. (menurut mazdhab maliki) sebab dalam kasusu tersebut, perceraian benar jatuh dengan yakin atas salah dari keduanya. Dan ia mendapat kesulitan untuk memastikan mana yang dicerai. Maka jatuh talak benar-benar dengan yakin, yakni hubungan perkawianan tidak bisa hilang dengan syak dengan adanya talak yang menghalangi hukum hukum aqad pernikahan yang sudah ada. Dalam hal ini Imam ibnu hazm mencela pendapat mazdhab maliki, ia menyatakan bahwa “dengan menetapkan jatuhnya talak atas semua istrinya hanya berdasarkan syak, berarti mereka(ulama) memperbolehkan isrti-istri itu berkawin dengan orang lain, diatas perkara halal yang diragukan, sebab jatuh talak atas semua istri merupakn suatu hal yang masih diragukan.”

KESIMPULAN
Istishab merupakan suatu dalil yang memandang tetapnya suatu perkara selama tidak ada suatu yang mengubahnya.Istishab berlandaskan pada prasangkaan yang kuat.Istishab merupakan alternative untuk fatwa jika sudah tidak ditemukan pada sumber sumber pokok seperti Al-Qur’an, hadits, ijma, dan qiyas.
Istishab terbagi menjadi 4 macam yang meliputi:
Istishab Al-baraah al-ashliyah, Istishab Al-Ibarah Al Ashliyah, Istishab Al-hukm dan Istishab Al-wasf. Ulama ahli Fiqh mazdhab Maliki sangat sedikit dalam memakai istishab, karena mereka lebih banyak barusaha melakukan istidlal (mencari ketentuan hukum berdasarkan dalil).Dalil istishhab dapat juga dijadikan undang undang hukum pidana, bahkan menjadi sumber pokok.

DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqh, Jakarta. Pustaka firdaus(2002)
Satria, effendi.Ushul Fiqh. Jakarta: Prenada Media(2005)
Hallaq, wael B.2000.Sejarah Teori Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Syafe’I, Rachmat. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia
Haroen, Nasrun. 1996. Ushul Fiqh1. Jakarta: PT. Lugis Wacana Ilmu.