Asuransi dalam islam
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
Asuransi berasal dari bahasa belanda yaitu assurantie, yang didalam hokum belanda disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Didalam assurantie terdapat assuradeur yang artinya penanggung, dan geassureerde yang artinya orang yang di tanggung.
Menurut Robert I.Mehr, asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.
Menurut Mark R. Greene, asuransi merupakan institusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan dibawah satu manajemen dan kelompok objek dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi yang di derita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam linkup yang lebih kecil.[1]
Didalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi adalah transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu wajib membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya.[2]
Jadi yang dimaksud asuransi adalah suatu perjanjian timbal balik yang mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena sesuatu peristiwa tak tentu.
B. Sejarah Asuransi
Asuransi sebenarnya telah ada sejak zaman dahulu walaupun dilakukan dengan cara yang masih sangat sederhana. Ini dikarenakan nilai dasar penopang dari konsep pertanggungan yang terwujud dalam bentuk tolong menolong, sudah ada bersama dengan adanya manusia. Konsep asuransi sudah dikenal sejak zaman sebelum masehi yaitu di mana manusia dapat menyelamatkan dirinya dari berbagai ancaman diantaranya kekurangan bahan makanan terjadi pada zaman mesir kuno yaitu pada masa Raja Firaun berkuasa. Pada suatu hari raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama 7 tahun mesir akan mengalami panen yang sangat melimpah tetapi berikutnya akan di ikuti dengan masa paceklik selama 7 tahun pula. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan Raja Firaun pun mengikuti anjuran dari Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian hasil panen untuk menghadapi 7 tahun masa paceklik. Dengan demikian rakyat mesir dalam menghadapi masa paceklik terhindar dari bencana kelaparan.
C. Prinsip Dasar Asuransi
1. Insurable Interest ( Kepentingan yang Dipertanggungkan )
ialah hak atas apa yang kita tanggungkan kepada penanggung karena kita telah membayar premi dan apabila adanya hubungan dengan persoalan pokok dari kontrak, seperti menderita kerugian financial sebagai akibat terjadinya kerusakan, kerugian dan kehancuran suatu harta.
2. Utmost Good Faith ( Kejujuran Sempurna )
adalah bahwa kita berkewajiban memberitahukan sejelas jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan objek yang di asuransikan.
3. Indemnity ( Indemnitas )
merupakan kontrak penggantian kerugian. Penanggung menyediakan penggantian kerugian untuk kerugian yang nyata di derita tertanggung dan tidak lebih besar dari pada kerugian ini. batas tertinggi kewajiban penanggung berdasarkan prinsip ini adalah memulihkan tertanggung pada ekonomi yang sama dengan posisinya sebelum terjadi kerugian.
4. Subrogation ( Subrogasi )
merupakan tanggung jawab yang di lakukan oleh pihak ketiga ( yang menyebabkan kerugian ) yang di urus oleh penanggung. dengan kata lain apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan pada pihak ketiga tersebut. Hak surogasi dibatasi sampai jumlah kerugian yang dibayarkan oleh penanggung kepada tertanggung. Jika jumlah yang harus dibayar pihak ketiga 1000.000 sedangkan pembayaran asuransi hanya 600.000 maka pihak penanggung hanya berhak menagih 600.000
5. Contribution ( kontribusi )
Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila penanggung telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak tertanggung,maka penanggung berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (bersama menutup asuransi harta benda ) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang di tutupnya.
6. Proximate Cause ( Kausa Proksimal )
Merupakan prinsip untuk mengetahui terjadinya peristiwa yang memnyebabkan kerugian dan apakah penyebab terjadinya kerugian tersebutdijamin dalam kondisi polis asuransi atau tidak.[3]
D. Manajemen Asuransi
Sebuah perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan keuangan, semacam asuransi, akan berjalan dengan baik dan mempunyai kinerja yang sehat jika dikelola dengan manajemen yang baik dan sesuai dengan norma peraturan yang berlaku. Manajeman asuransi adalah sebuah cara dalam mengelola perusahaan asuransi supaya operasionalnya berjalan dengan baik dan dapat di harapkan menghasilkan keuntungan Bgi perusahaan dan staf yang bekerja didalamnya.
Karena asuransi adalah bisnis yang berkaitan erat dengan resiko maka sebuah manajemen asuransi juga tidak dapat dilepaskan dari bagaimana cara mengelola risiko itu sendiri.
E. Bentuk-Bentuk Asuransi
Asuransi jika dilihat dari perusahaan asuransi maka dibagi menjadi dua bentuk
1. Asuransi umum
yaitu jenis perlindungan yang di kaitkan dengan kerugian atau kerusakan harta benda yang dimiliki oleh seseorang.
2. Asuransi Jiwa
yaitu jenis perlindungan yang dikaitkan dengan hidup matinya seseorang
Perusahaan asuransi tersebut mempunyai 3 tipe dasar produk asuransi jiwa yaitu
1. Asuransi berjangka (term Insurance) adalah manfaat dibayarkan oleh pihak perusahaan asuransi jika peserta asuransi mengalami musibah yang mengakibatkan meninggal dalam masa perjanjian
2. Asuransi seumur hidup (whole life insurance) adalah manfaat asuransi dibayarkan oleh pihak perusahaan asuransi kepada ahli waris jika peserta asuransi meninggal.
3. Asuransi dwi guna (endowment insurance) adalah manfaat asuransi dibayarkan oleh pihak perusahaan asuransi jika peserta meninggal dalam masa perjanjia atau hidup sampai akhir perjanjian.
Ketiga jenis asuransi di atas merupakan hasil dari kerjasama dan saling membantu yang sebenernya sejalan dengan prinsip prinsip syariah. Asas kerjasama yang dimaksud saling membantu dalam asuransi secara operasional di terjemahkan sebagai perjanjian antara penanggung(perusahaan) dan tertanggung (peserta asuransi) yaitu penanggung menerima premi yang di bayaarkan tertanggung untuk mendapatkan pertanggungan bila tertanggung mengalami kerugian,kerusakan, kehilangan,yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak pasti tanpa kesengajaan atau penanggung memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalatau hidupnya seseorang
DAFTAR PUSTAKA
Ali,,AM. Hasan, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam,( Jakarta :Prenada Media) 2004.
Ali, Zainudin, Hukum Asuransi Syariah, (Jakarta :Sinar Grafika) 2008
Iqbal, Muhaimin, Asuransi Umum Syariah, (Jakarta :Gema Insani) 2005
Syakir Sula , Muhammad, Asuransi Syariah,(Jakarta :Gema Insani) 2004.